Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro Satryo mengatakan, pemerintah tidak bisa memaksa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk bekerja di Tanah Air.
Menurut Satryo, Indonesia belum memiliki tempat yang baik bagi para penerima LPDP untuk mengembangkan kemampuan yang meraka miliki.
“Kita belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya. Kasihan dia (penerima LPDP) nanti, ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya,” kata Satryo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordiantor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Satryo menyatakan, penerima beasiswa LPDP tidak harus pulang kembali ke Indonesia usai lulus kuliah.
Ia bilang, pemerintah memberi kebebasan bagi peraih beasiswa LPDP untuk berkarya di mana pun, termasuk, jika ingin bekerja pada perusahaan yang baik yang berada di luar negeri.
“Enggak (harus pulang), kita memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja,” kata Satryo.
“Lebih baik kamu (penerima LPDP) teruskan ke sana (tempat menempug pendidikan) saja. Yang penting (jiwanya) merah putih,” kata dia.
Mendikti Saintek pun menjamin tidak akan ada sanksi bagi para penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia.
Ia turut memastikan bahwa tidak ada aturan oleh LPDP yang mengharuskan mahasiswa untuk pulang ke Indonesia usai lulus.
“Suatu hari siapa tahu ada peraih nobel orang Indonesia, tapi di Amerika. Tidak apa-apa kan? Itu yang positif. Berkarya bisa dimana-mana. Untuk merah putih,” kata Satryo.