Viral aksi seorang warga menembok jalan gang di daerah Ponorogo.
Kronologi penembokan akses jalan ini pun terkuak.
Kejadian penembokan jalan gang yang menjadi akses keluar masuk ini terjadi di RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo.
Kontroversi warga tutup akses jalan dengan bangun tembok di Ponorogo, sakit hati dikucilkan tetangga, ini duduk perkara masalahnya.
Atas aksinya tersebut membuat 13 kepala keluarga tidak bisa keluar masuk ke area rumahnya, karena sama sekali tidak bisa lewat.
Warga tersebut menembok jalan gang yang melewati tanah hak miliknya lantaran kesal selama ini dia dan keluarga kerap dikucilkan warga sekitar.
Bagus Robyanto, yang merupakan pemilik tanah menyebut warga sekitar meminta tanah dipecah sertifikat menjadi jalanan umum.
“Warga itu meminta untuk tanah yang telah sertifikat ini dipecah menjadi jalan umum, tapi tidak ada upaya yang baik,” ujar Bagus.
Bagus mengatakan dirinya sejak beberapa tahun dikucilkan oleh warga-warga di gang tersebut sehingga memutuskan untuk menutup gang.
“Sudah jelas itu tanah hak milik, tiba-tiba diklaim jalan umum,” tuturnya.
Warga juga mengajukan tuntutan ke Bagus, namun selalu dimenangkan pihak pemilik tanah.
“Namun merka menyangkal dan justru mereka membuat suatu gugatan dan ini sudah terjadi 2 kali gugatan dan alhamdulilah keluarga kami yang menenangkan,” paparnya.
Sementara itu, Bagus mengatakan jika tidak ada upaya baik dari warga dan pemerintah terendah di lingkungan.
“Tidak ada upaya baik warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat baik lagi,” lanjutnya.
Pihak Bupati dan DPRD juga sudah mendatangi lokasi untuk mencarikan solusi.
Namun hingga kini masih belum ada titik temu.
Sementara itu, mediasi sejak beberapa tahun lalu sudah dilakukan tapi belum menemukan kesepakatan.
Bupati Ponorogo dan DPRD pun turun tangan untuk mencari solusi terkait aksi menutup akses gang dengan tembok tersebut.
Tembok yang memagari rumah Haryono dan Widiastuti hanya mempunyai lubang kecil untuk jalan.
Dikucilkan Warga Bertahun-tahun
Seorang pemilik tanah di RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo menutup akses jalan gang yang biasa dilalui warga dengan tembok.
Hal ini menyebabkan 13 kepala keluarga tak bisa keluar masuk imbas dari penutupan jalan ini.
Dalam video yang beredar luas, tampak jalan gang kecil di area komplek.
Jalan gang itu ditutup dengan tembok putih cukup tinggi.
Sehingga awarga tak bisa lewat sama sekali.
“Punya motor juga nggak bisa lewat, karena satu-satunya akses jalan ditutup sama pemilik tanah,” ucap perekam video.
Sedangkan warga menyebutkan jika gang itu sudah menjadi jalan umum sejak lama.
Mengutip dari Kompas TV (jaringan dari Tribunnews), pemilik tana menutup jalan itu karena dirinya kesal selama ini ia dan keluarganya kerap dikucilkan oleh warga sekitar.
Keluarganya juga kerap mendapat perlakuan tak enak dari warga sekitar.
Mulai dari tak diundang saat ada hajatan dan juga kegiatan di kampung.
Ia mengatakan jika tanah itu itu merupakan bagian dari pekarangan pribadi dan sudah sertifikat hak milik keluarganya.
Namun pihak warga mengklaim jika gang itu merupakan jalan umum.
Bahkan warga juga mengajukan tuntutan ke Robi, namun dimenangkan oleh pihak keluarga Robi.
“Warga itu meminta untuk tanah yang sudah sertifikat dipecah untuk jadi jalan umum. Tapi tidak ada upaya yang baik. Sudah jelas itu tanah hak milik, tiba-tiba diklaim jadi jalan umum padahal sudah diberita tahu, bahkan oleh pihak terkait. Waktu itu mulai dari BPN sampai rapat antar SKPD di Kabupaten Ponorogo tahun 2020.
Mereka menyangkal dan justru mereka membuat suatu gugatan dan ini sudah terjadi 2 kali gugatan dan alhamdulilah keluarga kami yang menenangkan,” paparnya dikutip dari Kompas TV.
Sementara itu, ia mengatakan jika tidak ada upaya baik dari warga dan pemerintah terendah di lingkungan.
“Tidak ada upaya baik warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat baik lagi,” lanjutnya.
Pihak Bupati dan DPRD juga sudah mendatangi lokasi untuk mencarikan solusi.
Namun hingga kini masih belum ada titik temu.
Jalan di Ponorogo, Jawa Timur ditembok (Kompas TV)”Seandainya Jokowi Minta Pun, Saya Gak Mau”
Pemilik tanah Bagus Robyanto tetap kekeuh membiarkan tembok beton menutup akses gang jalan di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Bahkan meskipun ditelfon Presiden Joko Widodo, Bagus Robyanto tidak mau berdamai kepada warga disana.
Pasalnya selama tiga tahun terakhir, Bagus Robyanto dan keluarganya dikucilkan warga setelah menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk dijadikan jalan umum.
“Alasan pertama pastinya saya dan keluarga menjalankan amar putusan hukum yang sudah berketetapan atau sudah inkrah sejak tanggal 25 Agustus 2021. Dan itu gugatan kedua. Gugatan pertama juga sudah inkrah karena sudah dua kali gugatan dari 15 warga setempat mewakili KK masing-masing,” kata Roby dikutip dari
Roby mengatakan 15 warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagian menjadi jalan umum.
Namun menurutnya, setelah dua kali gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo, warga kalah.
“Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum. Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021,” jelas Roby.